Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang usaha dan peranmasyarakat Jasa Konstruksi yang disitu telah dijelaskan beberapa hal tentang hak dan kewajiban masyarakat pada bidang konstruksi terutama pekerjaan milik pemerintah.
dalam hal ini masyarakat harus mampu menjadi tenaga yang terampil hingga ahli agar pembangunan benar benar dapat dilaksanakan sesuai keinginan dan cita-cita masyarakat itu sendiri.
dalam hal ini masyarakat harus mampu menjadi tenaga yang terampil hingga ahli agar pembangunan benar benar dapat dilaksanakan sesuai keinginan dan cita-cita masyarakat itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar